Muh. Helmy D., S.Pd.

Guru PPKn MAN 2 Kota Parepare

Siati Maddupa MAN 2 Kota Parepare

Solusi Belajar Online

PPKn Channel Youtube

Tonton video pembelajaran di PPKn Channel

Jumat, 09 Oktober 2020

Download BUKU PPKn

 BUKU PPKN KELAS SMP/MTs


BUKU PPKN KELAS X


BUKU PPKN KELAS XI


BUKU PPKN KELAS XII


TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG KAMI,,

JANGAN LUPA SUBSCRIBE JUGA CHANNEL YOUTUBE KAMI :

PPKn Channel


(Gratis kok... )

Download Gratis RPP PPKN

RPP PPKN KELAS VII

RPP PPKN KELAS VIII

RPP PPKN KELAS IX

RPP PPKN KELAS X

RPP PPKN KELAS XI

RPP PPKN KELAS XII


TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG KAMI,,

JANGAN LUPA SUBSCRIBE JUGA CHANNEL YOUTUBE KAMI :

PPKn Channel

(Gratis kok... )

Selasa, 18 Agustus 2020

DOWNLOAD MATERI PPKN

DOWNLOAD MATERI PELAJARAN PPKn UNTUK KELAS X

KLIK DI SINI


DOWNLOAD MATERI PELAJARAN PPKn UNTUK KELAS XI

KLIK DI SINI


DOWNLOAD MATERI PELAJARAN PPKn UNTUK KELAS XII

KLIK DI SINI


DOWNLOAD MATERI PELAJARAN PPKn UNTUK KELAS VII, VIII DAN IX

KLIK DI SINI

Jumat, 14 Agustus 2020

Moderasi Beragama

Berikut saya dilampirkan buku Moderasi Beragama yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI




Materi Kelas XI BAB 3.c Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 3 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
C. Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum

Materi Kelas XI BAB 3.b Semester Ganjil

 Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 3 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
B. Mencermati SIstem PEradilan di Indonesia

Materi Kelas XI BAB 3.a Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 3 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN DI INDONESIA
A. Sistem Hukum di Indonesia

Materi Kelas XI BAB 2.c Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 2 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA
A. Membangung Kehidupan yang Demokratis di Indonesia

Materi Kelas XI BAB 2.b Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 2 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA
A. DInamika Penerapan Demokrasi Pancasila

Materi Kelas XI BAB 2.a Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 2 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !

SISTEM DAN DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA
A. Hakikat Demokrasi

Jumat, 03 Juli 2020

Bibit Tanaman Buah


Bibit Tanaman Sidrap
Menyediakan berbagai jenis bibit tanaman buah, bisa ditanam langsung di kebun maupun ditanam di Pot sebagai tanaman buah hias.

Kamis, 02 Juli 2020

Hasil Ujian Online Kelas X Semester Ganjil

Hasil Ulangan Harian Kelas X Semester Genap

Rabu, 01 Juli 2020

Materi Kelas XII BAB 1.d Semester Ganjil


Pada Semester Ganjil Kelas XII, ada 2 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XII Semester Ganjil. Selamat Belajar !
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
D. Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Materi Kelas XII BAB 1.c Semester Ganjil


Pada Semester Ganjil Kelas XII, ada 2 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XII Semester Ganjil. Selamat Belajar !
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
D. Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Materi Kelas XII BAB 1.b Semester Ganjil


Pada Semester Ganjil Kelas XII, ada 2 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XII Semester Ganjil. Selamat Belajar !
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
B. Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Materi Kelas XII BAB 1.a Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XII, ada 2 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XII Semester Ganjil. Selamat Belajar !
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Materi Kelas XI BAB 1.d Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA 
D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Materi Kelas XI BAB 1.c Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Materi Kelas XI BAB 1.b Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Materi Kelas XI BAB 1.a Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas XI, ada 3 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas XI Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HARMONISASI HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Materi Kelas X BAB 4.d Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 4 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Materi Kelas X BAB 4.c Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 4 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
C. Faktor-faktor Pembentuk Integrasi Nasional

Materi Kelas X BAB 4.b Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 4 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Materi Kelas X BAB 4.a Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 4 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Rabu, 17 Juni 2020

Soal Ulangan Harian Kelas XI Semester Ganjil

Soal Online PPKN
Soal Ulangan Harian Kelas XI Semester Ganjil

Anda akan diajak berpikir kritis dan mampu menjawab sesuai dengan pengetahuan yang anda miliki.
>>>Selamat Mengerjakan<<<

Silahkan kerjakan soal-soal di bawah ini


Minggu, 14 Juni 2020

Materi Kelas X BAB 7 Semester Genap

Pada Semester Genap Kelas X, ada 3 BAB yang akan kita pelajari (BAB 5,6,dan 7), dan berikut saya lampirkan Materi BAB 7 (BAB ketiga untuk Kelas X Semester Genap). Selamat Belajar !
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI

Materi Kelas X BAB 6 Semester Genap

Pada Semester Genap Kelas X, ada 3 BAB yang akan kita pelajari (BAB 5,6,dan 7), dan berikut saya lampirkan Materi BAB 6 (BAB kedua untuk Kelas X Semester Genap). Selamat Belajar !
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHIINNEKA TUNGGAL IKA


Materi Kelas X BAB 3 Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 3 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
KEWENANGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Soal Ulangan Harian Kelas X Semester Ganjil

Soal Online PPKN
Soal Ulangan Harian Kelas X Semester Ganjil

Anda akan diajak berpikir kritis dan mampu menjawab sesuai dengan pengetahuan yang anda miliki.
>>>Selamat Mengerjakan<<<
untuk hasilnya, bisa diklik di sini

Materi Kelas X BAB 5 Semester Genap

Pada Semester Genap Kelas X, ada 3 BAB yang akan kita pelajari (BAB 5,6,dan 7), dan berikut saya lampirkan Materi BAB 5 (BAB Pertama untuk Kelas X Semester Genap). Selamat Belajar !
INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

Materi Kelas X BAB 2 Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 2 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



Materi Kelas X BAB 1 Semester Ganjil

Pada Semester Ganjil Kelas X, ada 4 BAB yang akan kita pelajari, dan berikut saya lampirkan Materi BAB 1 untuk Kelas X Semester Ganjil. Selamat Belajar !
NILAI NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA


SILABUS KELAS X SEMESTER GENAP



Memasuki Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, pasti kita sebagai guru harus mempersiapkan berbagai macam perangkat pembelajaran. Salah satu perangkat yang wajib kita miliki adalah Silabus. Berikut ini saya lampirkan contoh Silabus Mata Pelajaran PPKN Kelas X Semester Genap Kurikulum 2013



SILABUS KELAS X SEMESTER GANJIL



Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021, pasti kita sebagai guru harus mempersiapkan berbagai macam perangkat pembelajaran. Salah satu perangkat yang wajib kita miliki adalah Silabus. Berikut ini saya lampirkan contoh Silabus Mata Pelajaran PPKN Kelas X Semester Ganjil Kurikulum 2013


RPP KELAS X SEMESTER GENAP


Memasuki Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021, pasti kita sebagai guru harus mempersiapkan berbagai macam perangkat pembelajaran. Salah satu perangkat yang wajib kita miliki adalah Rencana Pelaksanaan Pemebelajaran (RPP). Berikut ini saya lampirkan contoh RPP Mata Pelajaran PPKN Kelas X Semester Genap Kurikulum 2013


RPP KELAS X SEMESTER GANJIL


Memasuki Tahun Ajaran Baru 2020/2021, pasti kita sebagai guru harus mempersiapkan berbagai macam perangkat pembelajaran. Salah satu perangkat yang wajib kita miliki adalah Rencana Pelaksanaan Pemebelajaran (RPP). Berikut ini saya lampirkan contoh RPP Mata Pelajaran PPKN Kelas X Semester Ganjil Kurikulum 2013.



SAGUSABLOG DASAR IGI




SAGUSABLOG (Satu Guru Satu Blog) DASAR yang diprakarsai oleh Ikatan Guru Indonesia dan diselenggarakan secara GRATIS mampu membuka tirai yang menyelimuti ruang diklat atau workshop bagi para guru di Indonesia untuk ikut meningkatkan kompetensi profesi dalam melakukan inovasi pembelajaran berbasis IT.
Inovasi pembelajaran yang dilakukan dalam workshop ataupun diklat berbasis IT ini sangat jarang dilakukan baik terbatasnya mata diklat atau program yang direncanakan oleh Balai Diklat maupun lembaga-lemabaga Pendidikan terkait sehingga menjauhkan para guru dengan dunia Inovasi berbasis Internet kecuali bagi para guru yang ingin mandiri.
Kehadiran Workshop SAGUSABLOG DASAR bagi sebagian guru yang mempunyai keinginan besar untuk mengembangkan diri guna memenuhi tuntutan pembelajaran berbasis Online menjadi angin segar serta dorongan untuk bangkit serta berupaya menyetarakan diri dengan ketertinggalan yang begitu jauh. Namun semangat juang serta tatapan penuh harap untuk kemajuan dunia Pendidikan di Indonesia menjadi sebuah harapan yang mungkin tidak lagi mimpi walau masih terkesan sedikit menanjak untuk menggapainya.
Mimpi yang tumbuh dari sebuah realitas dan harapan yang menggelora dalam real waktu dan kesempatan yang telah terbuka luas tidak menjadi mimpi hampa tanpa bukti. Alhamdulillah melalui Workshop SAGUSABLOG DASAR Online GRATIS kami hadirkan Blog sederhana yang membutuhkan banyak uluran tangan serta bimbingan para senior serta teman-teman untuk berkembang dan tumbuh bersama menjadi perekat dengan Guru di seluruh Nusantara.

Adapun Materi yang dipelajari dalam Workshop SAGUSABLOG ini, diantaranya :
1. Membuat Blog dengan blogger
2. Mengganti dan mendesain template bawaan blogger
3. Mendesain Header blog
4. Mengelola dan Menghias blog
5. Membuat dan mengelola Menu blog
6. Membuat dan mengelola soal online di google drive
Untuk berita terkait Sagusablog, silahkan kunjungi http://www.sagusablog.com 

Sabtu, 13 Juni 2020

Sejarah Pancasila

Sejarah Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara


A. Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Pembentukan BPUPKI



Bangsa Indonesia mengalami sejarah yang panjang dalam melawan penjajah. Kita pernah mengalami penderitaan ketika dijajah oleh Belanda. Sejarah juga mencatat, kekalahan Belanda oleh Jepang dalam perang Asia Timur Raya menyebabkan bangsa Indonesia dijajah oleh Jepang. Ibarat pepatah ”lepas dari mulut harimau masuk ke mulut buaya”, tepat kiranya untuk menggambarkan bagaimana kondisi penderitaan bangsa kita saat itu. Penderitaan akibat pelaksanaan kebijakan tentara Jepang terhadap bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut :
> Pelaksanaan kerja paksa.
b.      Hal ini menyebabkan banyak laki-laki Indonesia dikirim hingga ke Burma (Myanmar) untuk melakukan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan berat lainnya dalam kondisi yang buruk. Ribuan orang Indonesia meninggal dan hilang pada saat kejadian itu berlangsung. 
    > Pengambilan paksa. Saat itu, tentara Jepang mengambil makanan, pakaian dan berbagai keperluan hidup lainnya secara paksa dari keluargakeluarga di Indonesia, tanpa memberikan ganti rugi. 
     > Perbudakan paksa. Perempuan-perempuan Indonesia banyak dipekerjakan secara paksa oleh tentara Jepang. Selain itu, banyak menahan dan memperlakukan warga sipil di kamp-kamp tahanan dalam kondisi sangat buruk (Ruswandi Hermawan dan Sukanda Permana, 2009 :61 dengan pengubahan).
Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang semula disangka baik oleh bangsa Indonesia. Banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia” untuk menarik simpati bangsa kita. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Jepang tidak berbeda dengan Belanda, yaitu meneruskan penjajahan atas bangsa Indonesia.
Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI) untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan.
Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan, pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua (62) orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh (7) orang anggota perwakilan dari Jepang. Ketua BPUPKI adalah dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, dengan dua wakil ketua, yaitu Ichibangase Yosio (Jepang) dan R.P Soeroso. 

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan UndangUndang Dasar.
Pada pelaksanaan sidang tidak resmi hanya dihadiri oleh tiga puluh delapan (38) orang kegiatan ini berlangsung di masa reses antara sidang pertama dan sidang kedua, tujuannya untuk membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dipimpin oleh anggota BPUPKI Ir. Soekarno. Sidang BPUPKI dilaksanakan di gedung ”Chuo Sangi In”, dan kini gedung itu dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila

Sejak berkuasa di Indonesia, Jepang dengan segala cara menguras kekayaan dan tenaga rakyat Indonesia. Hal itu, menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyat. Namun, penderitaan tersebut tidak menyurutkan semangat pejuang kita untuk meraih kemerdekaan. Berbagai upaya dilakukan bangsa Indonesia dengan menyusun barisan dan bersatu padu mewujudkan kemerdekaan yang dicita-citakan.
2. Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri.
Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatakan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu dasar negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan-rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri.
Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :
”...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.”
”... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial

Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya.
Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusya waratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan diri nya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Philosophische Grondslag atau Weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut.
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi.
Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan meme riksa usul-usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul-usul yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu :
(1) golongan usul yang minta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
(2) golongan usul yang mengenai dasar; 
(3) golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi; 
(4) golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara; 
(5) golongan usul yang mengenai warga negara;
(6) golongan usul yang mengenai daerah; 
(7) golongan usul yang mengenai soal agama dan negara; 
(8) golongan usul yang mengenai pembelaan, dan 
(9) golongan usul yang mengenai soal keuangan. (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, 1995:88-89)
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan (38) anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota-anggota sebagai berikut :
Ir. Soekarno sebagai ketua, 
Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, 
A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), 
Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). 
Panitia Kecil yang berjumlah sembilan orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Rapat ber langsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara. Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama ”Mukadimah”, oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan ”Piagam Jakarta”, dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut ”Gentlemen’s Agreement”. (Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tim Penyusun, 2012 : 35-36).

Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Adapun bunyi lengkap naskah mukadimah hukum dasar adalah sebagai berikut.
”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Naskah ”Mukadimah” yang ditanda ngani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter”. Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah ”Mukadimah” tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemelukpemeluknya”, diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusan opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kalimat rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sekarang coba kalian simulasikan di depan kelas, suasana para tokoh yang membahas permasalahan rumusan sila pertama ini. Lakukanlah dengan sungguh-sungguh dan mendapat masukan dari teman-teman di kelas kalian.
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

B. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri. Lalu bagaimana dampaknya terhadap keberadaan BPUPKI? Setelah menyelesaikan tugas BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Coba kalian cari informasi lebih lanjut siapa saja anggota PPKI, dari daerah mana asal mereka, apakah keanggotaan PPKI mencerminkan keterwakilan rakyat Indonesia? Presentasikan di depan kelas hasil temuan kalian dan lengkapi dengan hasil temuan teman kalian.
Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia.
Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut.
1. Menetapkan UUD 1945.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara



Ceramah Kebangsaan


Ceramah Kebangsaan oleh K.H. Ahmad Muwafiq
(Ulama Muda NU)

Arti dan Makna Lambang Pancasila


Lambang Pancasila dalam Garuda Pancasila sila 1,2,3,4 dan 5 memiliki simbol yang mempunyai arti dan makna tersendiri. Makna dan arti lambang pancasila dari sila ke satu hingga ke 5 memiliki filosofi makna dari bentuk lambang yang digunakannya.


Garuda Pancasila yang berbentuk burung garuda dengan kepala nengok ke kanan merupakan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Garuda Pancasila sebagai Lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 1958.
Burung Garuda Pancasila memiliki makna filosofi tersendiri pada masing masing bagian. Pita dengan tulisan Bhineka Tunggal Ika menandakan kesatuan Indonesia dalam keragaman yang ada. Berbeda beda namun tetap satu jua. Warna Keemasan pada Garuda Pancasila melambangkan keagungan dan kejayaan. Jumlah bulu pada garuda pancasila juga memiliki makna sendiri. Sayap memiliki 17 helai, ekor 8 helai, di bawah perisai 19 helai , di leher 45 helai.

Semua dirangkai menjadi tanggal kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945.

Pada bagian dada bisa dilihat ada perisai yang memiliki 5 lambang yang menjadi simbol dari 5 sila Pancasila.
  • Sila 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan Bintang
  • Sila 2 : Kemanusian Yang Adil Dan Beradap dilambangkan dengan Rantai.
  • Sila 3 : Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin
  • Sila ke 4 : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dilambangkan kepala banteng.
  • Sila ke 5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan Padi dan Kapas.


Lambang Pancasila



Arti Lambang Pancasila Sila 1 (Bintang)

Lambang sila pertama disimbolkan dengan gambar Bintang warna emas dan perisai warna hitam.
Makna simbol Bintang Sila pertama diartikan sebagai Cahaya yang dipancarkan Tuhan untuk manusia
Bintang emas juga sebagai simbol bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, beriman dan bertqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai kepercayaannya masing-masing.
Warna latar hitam melambangkan warna alam atau warna asli.
Contoh Pengamalan Sila Pertama
  1. Percaya kapada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Saling menghormati antar umat beragama
  3. Hidup rukun dan tenggang rasa antar umat beragama
  4. Melaksanakan ibadah sesuai agama masing-masing
  5. Tidak memaksakan agama tertentu kepada seseoarang.

Arti Lambang Pancasila Sila Ke 2 (Rantai)

Lambang sila ke dua Kemanusiaan yang adil dan beradap disimbolkan dengan Rantai warna kuning, latar belakang merah.
Rantai pada sila ke dua tersusun dari bentuk gelang kecil yang berbentuk persegi yang melambangkan pria dan berbentuk lingkaran yang melambangkan wanita.
Jumlah gelang penyusun rantai berjumlah 17 yang saling menyambung bermakna hubungan manusia satu dengan manusia lainnya yang saling membantu.
Contoh Pengamalan Sila Kedua Pancasila
  1. Saling mencintai sesama manusia
  2. Bertenggang rasa
  3. Suka menolong orang lain
  4. Tidak membeda-bedakan orang lain
  5. Bicara sopan kepada orang lain
  6. Hormat kepada orang lain

Arti Lambang Pancasila Sila 3 (Pohon Beringin)

Lambang sila ketiga persatuan Indonesia disimbolkn dengan pohon beringin, latar belakang putih.
Makna lambang pohon beringin sebagai tempat berteduh dan berlindung.
Pohon beringin memiliki akar tunjang yang mampu menahan pohon yang besar. Seperti Indonesia yang mampu melindungi warga negaranya.
Pohon beringin juga memiliki banyak akar menggelantung dari ranting-rantingya. Artinya beragam suku bangsa tetap bersatu dibawah nama Indonesia.
Jadi sebuah pohon beringin sebagai lambang pancasila sila 3 bermakna kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Contoh Pengamalan Sila 3 Pancasila
  1. Rela berkorban demi NKRI
  2. Cinta tanah air dan bangsa
  3. Membeli produk lokal
  4. Menjaga keamanan dan ketertiban umum
  5. Patuh pada undang undang yang berlaku

Arti Lambang Pancasila Sila 4 (Kepala Banteng)

Lambang sila ke empat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan disimbolkan dengan Kepala banteng
Banteng termasuk binatang yang suka berkumpul. Demikian manusia harus berkumpul/bermusyawarah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah.
Contoh pengamalan sila ke 4 Pancasila
  1. Musyawarah mufakat
  2. Mengutamakan kepentingan umum dari pada pribadi
  3. Menjujung tinggi hasil musyawarah mufakat
  4. Hak dipilih dan memilih
  5. Melaksanakan keputusan musyawarah mufakat dengan tanggung jawab

Arti Lambang Pancasila Sila 5 (Padi dan Kapas)

Lambang sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia disimbolkan dengan padi dan kapas.
Padi dan kapas sebagai simbol salah satu kebutuhan rakyat Indonesia tanpa melihat status kedudukannya.
Semua orang butuh pangan (padi) dan semua orang butuh sandang (Kapas).
Padi merupakan simbol pangan dan kapas sebagai simbol pangan. Jadi berimbang antara sandang dan pangan, tidak ada kesenjangan antara satu dengan lainnya.
Contoh pengamalan sila ke 5 pancasila
  1. Suka menolong orang lain
  2. Persamaan di depan hukum
  3. Memperoleh pendidikan yang tinggi
  4. Hidup hemat
  5. Rajin menabung
Disamping paham dengan arti dan makna lambang pancasila, tiap sila dalam pancasila juga memiliki point point penting. Tiap sila dijabarkan dalam butir-butir Pancasila yang terdiri dari 45 butir berdasarkan Tap MPR No.I/MPR/2003.
Sebagai Warga Negara Indonesia wajib tahu dan mengerti Pacasila sebagai dasar negara dan garuda pancasila sebagai lambang negara beserta isi yang terkandung didalamnya.
Demikian isi makna lambang pancasila semoga kita bisa memahami dan mengamalkan nilai luhur pancasila.
untuk video pembelajaran tentang Arti dan Makna Lambang Pancasila, silahkan tonton di sini